Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam
suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris
pada tahun 1799. Di Amerika Serikat pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan
pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara
implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi,
sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah
Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa
kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986.
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada
tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar