PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG
GANDUM/TERIGU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga
pangan pokok berupa gandum dan tepung gandum/terigu yang bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat, perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung
gandum/terigu;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor
dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh
Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.
Pasal 2
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri
gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00) dan tepung gandum/terigu (Pos Tarif
1101.00.10.00) oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum dan tepung
gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-10/PMK.011/2008"
pada Surat Setoran Pajak.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya triwulan.
Pasal 4
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
10/PMK.011/2008".
Pasal 5
Direktur
Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 4 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM
NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban
masyarakat perlu melanjutkan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan
perubahannya;
c. bahwa dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng curah di dalam
negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Minyak
goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit
curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
14/PMK.011/2008".
Pasal 4
Tata cara
penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Curah di dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 4 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI
DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka stabilisasi harga
minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri perlu menetapkan kebijakan Pajak
Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam
kemasan di dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c. bahwa dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di
dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
15/PMK.011/2008".
Pasal 3
Tata cara
penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 4 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.011/2008
TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM
POS TARIF 1001.90.19.00
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga
pangan pokok berupa gandum yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,
perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah
atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor
dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh
Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.
Pasal 2
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri
gandum Pos Tarif 1001.90.19.00 oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-25 /PMK.011/2008"
pada Surat Setoran Pajak.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya triwulan.
Pasal 4
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan dalam negeri gandum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN
DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008".
Pasal 5
Direktur
Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada tanggal
: 8
Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2009
TANGGAL 24 MARET 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA
PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG
MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya
saing, untuk melaksanakan perjanjian internasional mengenai pelayanan jasa
transportasi udara, dan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan
perpajakan terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat
udara untuk penerbangan luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa
kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk
pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk
Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN
TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT
UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu
oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang
melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara
luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau
pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
b. untuk pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) tidak mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah
Indonesia; dan
2) negara tempat kedudukan wajib pajak
yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama
terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga
nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian
mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan
jasa penerbangan;
b. pelayanan
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan
jasa konter;
d. pelayanan
jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
e. pelayanan
jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh
penyelenggara Bandar udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 2
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu
oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang
melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.
Pasal 3
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga
yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar
dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan
tersebut tidak terpenuhi.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang
dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 4
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 24 Maret 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 Maret 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 57
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 20092008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
JASA KEBANDARUDARAAN
TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN
UDARA NIAGA UNTUK
PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
YANG MELAKUKAN
PENERBANGAN LUAR NEGERI
I. UMUM
Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menentukan bahwa suatu fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat diberikan apabila memang benar-benar
diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan
yang sama terhadap semua Wajib Pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Fasilitas
perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan terbatas untuk
menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah
diratifikasi. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara
bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga. Fasilitas tersebut
dibatasi hanya untuk penyerahan jasa pelayanan pesawat udara yang melakukan
penerbangan luar negeri yang meliputi pelayanan jasa penerbangan, pelayanan
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter,
pelayanan jasa garbarata (aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang,
kargo, dan/atau pos, berdasarkan asas timbal balik (reciprocal) yang sudah
menjadi kelaziman internasional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “penerbangan luar negeri” adalah penerbangan dari bandar udara
di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainnya di
dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya.
Yang
dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga” adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Yang
dimaksud dengan “penyelenggara bandar udara” adalah pengusaha yang melakukan
usaha di bidang kebandarudaraan.
Yang
dimaksud dengan “jasa kebandarudaraan” adalah jasa yang diberikan oleh
penyelenggara jasa kebandarudaraan kepada pengguna jasa bandar udara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga nasional” adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki
izin dari Departemen Perhubungan.
Yang
dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu
bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak
mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga asing” adalah perusahaan
angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
Angka 1)
Yang
dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu
bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak
mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Angka 2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa penerbangan” yang disingkat PJP (Route Air
Navigation Service) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar
negeri termasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan
penerbangan lintas (over flying).
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat
udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk
pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron,
lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa konter” adalah penyediaan dan pemakaian berupa
tempat pelaporan, komputer, common use check in counter system, conveyor belt,
dan penimbangan barang penumpang di bandar udara.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa garbarata (aviobridge)” adalah penyediaan dan
pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang
tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos”
adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak
ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke
pesawat udara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4994
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 30/PMK.03/2011
TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN
JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa
untuk lebih memberikan kepastian perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang terkait
dengan pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka ekspor Jasa Kena Pajak
yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen), perlu
menyempurnakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai untuk Jasa Maklon
termasuk ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan ekspor barang
hasil maklon sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas
Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena
Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas
Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS
EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
3. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam
rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya
dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa
menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah
jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
6. Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak
yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak
eksportir Jasa Makion dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas:
a. perolehan Barang Kena Pajak;
b. perolehan Jasa Kena Pajak;
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean; dan/atau
e. impor Barang Kena Pajak,
merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Pebruari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Pebruari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 109
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2008
TANGGAL 19 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa
sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah nomor 143 TAHUN
2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18
TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN
2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4726);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan
atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah
beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan:
1. Nomor 363/KMK.03/2002;
2. Nomor 371/KMK.03/2003;
3. Nomor 11/PMK.03/2007,
diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan
menambah 1 (satu) huruf pada angka 1 yakni huruf i dan menambah 2 (dua) angka
yakni angka 5 dan angka 6, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis adalah:
a. barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. makanan
ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
c. barang hasil pertanian;
d. bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa
oleh Perusahaan Air Minum;
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan
daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
i. Rumah Susun Sederhana Milik
(RUSUNAMI).
2. Barang hasil pertanian sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang:
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
b. peternakan,
perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan
baik dari penangkapan atau budidaya;
yang dipetik langsung, diambil
langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 TAHUN
2007.
3. dihapus.
4. dihapus.
5. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang' dipergunakan sebagai tempat hunian yang
dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian
maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui
kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi
ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21
m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak
melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang
mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan
rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindah tangankan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
6. Termasuk dalam pengertian Rusunami
adalah Rusunami sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang diserahkan kepada bank
dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk
dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah; dan
b. rumah tersebut harus dijual kembali
kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan
menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf g dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf i yang dilakukan oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam
rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah, dan
diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor
dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Orang pribadi atau badan yang melakukan
impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, c, dan d,
dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g dan h tidak diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(2a) Orang pribadi atau bank dalam rangka
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang menerima penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf i, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor
dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan.
(4) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
(5) Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
(6) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas
impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap
"PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007" oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Orang atau badan yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan pada ayat (1),
terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
g atau huruf h, tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap
"PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007.
5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan
2 (dua) pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Orang
pribadi yang wajib memiliki atau membuat:
a. Surat keterangan dari pemberi kerja
mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli
adalah karyawan;
b. Surat pernyataan mengenai besarnya
penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan pekerjaan
bebas; dan
c. Surat pernyataan bahwa rumah tersebut
adalah unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal.
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah pada saat
mengajukan permohonan kredit pemilikan Rusunami.
Pasal 6B
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf i yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
5, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jika pengembang atau bank dalam rangka
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
impor dan/atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan
wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahtangankan.
(2) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang
diserahkan kepada Orang pribadi, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak perolehannya, maka Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(3) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang
diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, maka Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 6.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat tersebut.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan."
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2007.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 19 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2011
TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA,
RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan
perumahan, Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan;
b. bahwa dengan meningkatnya harga tanah
dan bangunan, pemberian fasilitas perpajakan atas rumah sederhana dan rumah
sangat sederhana dengan dasar harga rumah menjadi tidak memadai lagi, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN
2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan
atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007, TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH
SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN
LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal I
Mengubah
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok
Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, dengan
mengubah ayat (1) dan menghapus ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun
dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau
melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2
(tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual tidak melebihi
Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah); dan
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Dihapus.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Pebruari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 35/PMK.03/2008
TANGGAL 26 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya
saing dan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi industri perhiasan nasional
perlu dilakukan penyesuaian pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terhadap barang berupa perhiasan yang mengandung mutiara, intan, batu mulia
(selain intan) atau batu semi mulia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
5 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah nomor 145 TAHUN
2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah
Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 26 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI