Rabu, 09 Januari 2013

Asas - Asas Pemungutan Pajak


Umum
Hukum bertugas membuat adanya keadilan, sesuai dengan hukum itu tujuan hukum pajak pun adalah membuat adanya keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam mencari keadilan tersebut salah satu cara yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum & merata.
Pada abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya the Four of Maxims:
• Equality, tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak.
• Certainty, pajak yang dibayar harus terang. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah mengenai subje-objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaranya
• Convenience of Paymen, menetapkan pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.
• Efisiensi, pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya.
Selain asas keadilan, Hofstra juga mengemukakan kesimpulan dari “The Four Maxims”, yaitu asas keadilan dalam maxim pertama, asas yuridis dalam maxim ke-2, asas ekonomis dan financial dalam maxim ke-3 dan ke-4.

Asas-asas Menurut Falsafah Hukum
Menurut falsafah hukum pajak harus mengabdi pada keadilan. Teori-teori yang digunakan diantaranya: Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, dan teori asas gaya beli.

Asas Yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.
Asas Ekonomis
Politik pemingutan pajak jangan sampai menghambat keseimbangan & mengganggu kehidupan ekonomi.

Asas Finansial
Biaya-biaya untuk mengenakan & memungutnya harus sekecil-kecilnya apalagi dibandingkan dengan pendapatannya.

Asas Rechts Filosofis
Merupakan asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara. Ada beberapa teori:
a.teori asuransi : pajak diumpamakan dengan premi asuransi.
b.teori kepentingan( aequivalentie) : negara telah melindungi kepentingan rakyat.
c.teori kewajiban pajak mutlak : pemerintah memberi kehidupan kepada rakyatnya, sehingga pemerintah boleh membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban.
d.teori daya beli : uang yang berasal dari rakyat(pajak) dikembalikan lagi kepada rakyat tetapi dengan saluran lain.
e.teori pancasila : berdasarkan asas gotong royog dan kekeluargaan, diamana pengorbanan anggota keluarga untuk kepentinagn keluarga tanpa imbalan.

2 komentar:

  1. Dalam penetapan peraturan pajak banyak unsur diperhatikan seperti kemampuan ekonomi masyarakat

    BalasHapus
  2. Peraturan Pajak dibuat untuk memaksimalkan pendapatan negara, komentar balik dong ke blog saya www.goocap.com

    BalasHapus